3. Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer Baru
Hadiah istimewa yang diberikan oleh MenPAN - RB juga berupa larangan dalam pengangkatan tenaga honorer baru.
BACA JUGA:Honorer Tak Sabar Menunggu Pendaftaran PPPK, Ini Penjelesan KemenPAN - RB
Instansi pemerintah dilarang menambah tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga honorer lainnya. Larangan tersebut telah resmi tercantum di dalam UU ASN 2023 dan akan ada sanksi untuk pihak yang melanggar.
Sebagai informasi, berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
MenPAN - RB menegaskan bahwa pemerintah menghindari Pengakhiran hubungan kerja (PHK) massal dalam penyelesaian masalah penataan tenaga honorer.
Tak hanya itu, MenPAN - RB juga menjelaskan bahwa dalam melakukan penataan tenaga honorer, tidak akan mengurangi pendapatan yang diterima saat ini.