Bonus awalnya diberikan 45 persen dari gaji selama 3 bulan dan 25 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya.
Selain itu, gaji juga disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun yang masuk hitungan maksimal cuma Rp 5 juta per bulan.
Dengan begitu, pemerintah akan mengubah bonus menjadi selama 6 bulan berturut-turut pekerja yang mendapatkan JKP mendapatkan 45 persen gajinya.
Lebih lanjut, bonus kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen dalam waktu untuk 3 bulan dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan landasan aturan untuk kebijakan ini.
Dengan demikian pemerintah bakal mengumumkan informasi lebih lanjut. ***
Kategori :