MENGEJUTKAN! Pemerintah Bakal Rombak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa 17 Sep 2024 - 14:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

Bonus awalnya diberikan 45 persen dari gaji selama 3 bulan dan 25 persen dari gaji selama 3 bulan berikutnya.

Selain itu, gaji juga disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun yang masuk hitungan maksimal cuma Rp 5 juta per bulan.

Dengan begitu, pemerintah akan mengubah bonus menjadi selama 6 bulan berturut-turut pekerja yang mendapatkan JKP mendapatkan 45 persen gajinya.

Lebih lanjut, bonus kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen dalam waktu untuk 3 bulan dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan landasan aturan untuk kebijakan ini.

Dengan demikian pemerintah bakal mengumumkan informasi lebih lanjut. ***

Kategori :