Perlu Anda Ketahui, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja

Selasa 17 Sep 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

3. Peserta mempunyai keinginan untuk bekerja kembali

Tata Cara Melaporkan PHK

Pemberi kerja atau perusahaan wajib melakukan pelaporan kasus PHK.

Apabila perusahaan tidak memberikan PHK, karyawan BPJS yang telah menerima PHK juga dapat memberikannya ke portal siap kerja. 

Bagi Pemberi Kerja/Perusahaan:

  • Daftar perusahaan pada portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) online
  • Lapor PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota
  • Perusahaan mendapatkan bukti PHK
  • Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online
  • Perusahaan akan laporkan PHK melalui portal Siap Kerja

Bagi Peserta:

  • Aktivasi akun Siap Kerja
  • Siapkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja 
  • Laporkan PHK ke portal Siap Kerja
  • Unggah bukti PHK apabila perusahaan belum melaporkan PHK ke portal siap kerja. ***
Kategori :