Perlu Anda Ketahui, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja

Selasa 17 Sep 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - JKP atau Jaminan Kehilangan Kerja merupakan jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jaminan ini berisi uang, informasi pasar kerja dan layanan.

JKP bertujuan untuk menjamin lingkungan hidup yang nyaman bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Untuk mengklaim JKP, pastikan anda sudah terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dan sudah terlapor atau melaporkan Pengakhiran hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Honorer yang Lulus PPPK 2024, Segini Gaji Pertama Mereka

BACA JUGA:Berapa Luas Ideal Kebun Sawit? Skala Perorangan dan Perusahaan

Namun, dikutip dari detik.com, bagi anda yang bingung cara melaporkan PHK.

Maka di bawah ini akan dijelaskan dengan sedetai mungkin. Berikut kriteria peserta untuk melaporkan PHK dan klaim JKP.

Kriteria Peserta Penerima JKP:

1. Peserta yang mengalami PHK

Berdasarkan  PP Nomor 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1, JKP diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK, baik pada jam kerja tetap maupuntidak tetap.

Selain itu, adapun pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun atau
  • Meninggal dunia

2. Peserta mempunyai masa iuran minimum selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK.

BACA JUGA:Kehilangan STNK, Jangan Panik! Ini yang Mesti Dilakukan

BACA JUGA:Sebelum Melamar PPPK 2024, Pelamar Mesti Tahu 8 Dokumen Penting Ini!

Kategori :