Sebelum Melamar PPPK 2024, Pelamar Mesti Tahu 8 Dokumen Penting Ini!
Dokumen penting yang harus dipersiapkan melamar PPPK 2024.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Sebagaimana diketahui, saat menjelang pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 seperti saat ini baik untuk PPPK guru, teknis, maupun tenaga kesehatan.
Penting bagi calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah ke akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Karena hal ini menjadi salah satu persyaratan penting untuk anda lengkapi.
Apabila pelamar tidak melengkapi dokumen tersebut maka dinyatakan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Tiga Paslon Pilgub DKI Jakarta Adu Gagasan, ke Mana Pendukung Anies Merapat?
BACA JUGA:2 Cara untuk Mengambil STNK Ditilang, Tanpa Sidang!
Ada beberapa dokumen penting yang akan kalian unggah di laman SSCASN.
Misalnya, pas foto, kartu tanda penduduk, ijazah, materai dan lain sebagainya.
Selain itu, untuk membantu anda mempersiapkan diri, berikut adalah update terbaru mengenai dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran PPPK 2024.
Mengutip dari ayobandung.com, berikut dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK 2024:
1. Pas Foto
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Foto harus diambil dengan menggunakan pakaian sopan.
- Jika Anda berjilbab, pastikan jilbab berwarna hitam.
- Hindari mengunggah foto lama
- Jika foto tidak sesuai atau terlalu lama dapat mengakibatkan ketidaklulusan dalam seleksi administrasi.
- Foto harus asli dan tidak diedit. Pengalaman menunjukkan bahwa pas foto yang tidak memenuhi ketentuan dapat menyebabkan masalah.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP yang diunggah harus asli dan berwarna.
- KTP harus jelas dan terbaca dengan baik.
- Fotokopian atau KTP hitam putih tidak akan diterima.
- Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau bukti identitas kependudukan lainnya juga dapat digunakan.
BACA JUGA:Harap Bersabar, Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Keuntungan Diangkat PPPK
BACA JUGA:12 Kabupaten/Kota di Indonesia yang Utamakan Kesejahteraan Pekerja 2024, UMR Tembus Rp 5 Jutaan