Kehilangan STNK, Jangan Panik! Ini yang Mesti Dilakukan

Selasa 17 Sep 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – STNK hilang, jangan panik! Yuk ikuti 3 cara ini untuk melacaknya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan serta identitas kendaraan itu sendiri.

Namun, tak jarang pemilik kendaraan mengalami kehilangan STNK.

BACA JUGA:Sebelum Melamar PPPK 2024, Pelamar Mesti Tahu 8 Dokumen Penting Ini!

BACA JUGA:Tiga Paslon Pilgub DKI Jakarta Adu Gagasan, ke Mana Pendukung Anies Merapat?

Kehilangan STNK tentu dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari ketidaknyamanan dalam berkendara hingga kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan maupun transaksi pembayaran pajak. 

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk melacak STNK yang hilang.

Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah 3 cara untuk melacak STNK yang hilang:

1. Melaporkan kehilangan STNK kepada pihak berwajib

Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan STNK pihak kepolisian.

Hal ini penting untuk mencegah dokumen tersebut disalahgunakan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan saat mmebuat laporan, antara lain:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB: Dokumen kepemilikan kendaraan
  • Fotokopi STNK (jika ada): Jika ada salinan STNK, bawa sebagai referensi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Identitas diri untuk keperluan verifikasi
  • Deskripsi kehilangan: Berikan keterangan yang rinci tentang kehilangan STNK, termasuk waktu dan tempat kehilangan

BACA JUGA:2 Cara untuk Mengambil STNK Ditilang, Tanpa Sidang!

BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!

Kategori :