Kehilangan STNK, Jangan Panik! Ini yang Mesti Dilakukan

Selasa 17 Sep 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

2. Segera ganti STNK

Setelah melaporkan kehilangan STNK di kepolisian, Langkah selanjutnya mengajukan pembuatan STNK baru di kantor Samsat setempat.

Berikut tata cara mengurusnya:

  • Mempersiapkan dokumen seperti KTP, Surat Kehilangan dari kepolisian, BPKB, dan pas foto berwarna. Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, siapkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan. 
  • Silahkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus penggantian STNK. 
  • Selanjutnya, saat berada di loket Samsat, ambil formulir permohonan penggantian STNK. 
  • Isilah formulir dengan lengkap dan jelas
  • Selanjutnya, berikan formulir yang telah diisi dan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas di loket penerimaan
  • Setelah dokumen dinyatakan lengkap, bayar biaya administratif sebesar Rp250 ribu
  • Proses pembuatan STNK baru biasanya memerlukan waktu. Silahkan tunggu konfirmasi dan ambil STNK yang baru apabila proses pembuatan STNK telah selesai

3. Cek plat nomor kendaraan secara online

STNK yang hilang memang tidak dapat dilacak secara langsung, kamu masih bisa memeriksa status registrasi kendaraan secara online sebagai langkah pencegahan.

Untuk memeriksa status kendaraan  gunakan layanan e-Samsat dengan cara berikut:

  • Akses portal e-samsat.id melalui browser 
  • Silahkan isi informasi kendaran berupa nomor kendaraan 
  • Kemudian, masukkan lima digit terakhir nomor rangka serta pilih provinsi tempat tinggalmu 
  • Setelah itu, informasi terkait status registrasi kendaraan akan muncul di layar. ***
Kategori :