PTT Pemkot Bengkulu Berpeluang Menjadi PPPK 2024, Ini Jumlahnya

Selasa 17 Sep 2024 - 05:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menjelaskan, kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebanyak 2.394 kursi dikhususkan untuk seluruh Pegawai pemerintah kota (Pemkot) yang masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemkot Bengkulu.

Mayoritas nominasi PPPK 2024 adalah untuk jabatan tenaga teknis dengan perincian yaitu 58 kuota guru, 294 kuota tenaga kesehatan  dan 2.043.

Untuk kuota tenaga teknis yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. 

Diketahui, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat bahwa seluruh honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi PPPK tahun ini.

BACA JUGA:Tertarik Pelihara Ikan Hias Air Tawar Predator? Ini Jenis yang Bisa Dipelihara, Tapi Agresif!

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Jelang Pilkada, Polres Kaur Operasi KRYD

Dia menyatakan, peluang PPPK pada tahun ini sebagian berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. 

Dengan begitu, mengutip dari klikpendidikan.id, ketentuan mengenai sebagian honorer jadi PPPK Paruh Waktu terdapat di 3 keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni: 

1. Keputusan MenPAN - RB Nomor 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK Tahun 2024.

2. Keputusan MenPAN - RB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK bagi Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah Tahun 2024.

3. Keputusan MenPAN - RB Nomor 349/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) kesehatan T.A 2024.

Ketentuan mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu, pada tiga keputusan MenPAN – RB menggunakan kalimat yang sama yakni.

Apabila telah menyelesaikan semua langkah dalamtahapan seleksi PPPK, namun belum memenuhi persyaratan.

Maka perusahaan tersebut dapat diubah menjadi PPPK setelah jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Ganti Rugi 5 Hektar Lahan Dermaga Pasar Lama Disiapkan Rp 2 Miliar, Tahap Penghitungan KJPP

Kategori :