UU ASN Nomor 20 Tahun 2023! Berikut Mekanisme yang Dijelaskan Aba Subagja

Senin 16 Sep 2024 - 16:03 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

Artinya tidak ada istilah lulus otomatis atau tanpa tes yang dipahami selama ini bahwa tes hanya formalitas.

Pelamar itu harus mengikuti seleksi, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika mendapatkan hasil terbaik.

Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” jelas Aba.

Dengan kata lain, setiap penerima honor yang mengikuti tes akan dipilih berdasarkan nilai terbaik untuk maju ke tahap seleksi PPPK 2024 .

Bagi honorer yang belum mendapatkan peringkat terbaik akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR-RI.

Demikian mekanisme seleksi PPPK 2024 yang disampaikan oleh Aba Subagja untuk diketahui para honorer. ***

Kategori :