BACA JUGA:Capaian PIN Polio Kaur Tertinggi se-Provinsi Bengkulu, Ini Jumlahnya
Menyikapi persoalan yang terjadi, Sasriponi memastikan jika pihaknya akan melakukan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Bukan hanya itu saja, Sasriponi juga mengakui jika pihaknya akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) BS.
"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan KPU tersebut," bebernya.
Pihaknya tidak menerima keputusan KPU BS terkait Penelitian Administrasi dan Perbaikan Persyaratan calon Bupati BS. Pihaknya juga mengklaim jika KPU BS telah mengangkangi fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Segera kami akan layangkan gugatan adminitrasi ke PTUN dan gugatan ke Bawaslu," pungkas Sasriponi.