BENGKULU SELATAN (BS) - Pernyataan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap bakal calon (balon) Bupati BS atas nama Reskan Efendi Awaludin atau Pak Bowo nampaknya bakal berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, setelah sebelumnya Reskan Efendi melalui Kuasa Hukumnya Sasriponi Ronggolawe, SH menilai jika KPU BS terkesan bodoh-bodoh dan bakal melayangkan gugatan.
Terbaru, Kuasa Hukum Reskan Efendi mendesak agar seluruh Anggota KPU BS segera diganti saja. Sebab, mereka menilai jika KPU tidak paham dengan aturan yang dibuat sendiri.
Kuasa Hukum Reskan Efendi yakni, Sasriponi Ronggolawe, SH mengaku, sangat tidak terima dengan keputusan yang telah dikeluarkan KPU BS pada, Sabtu 14 September 2024.
Terutama, atas pernyataan TMS terhadap kliennya untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. Mengingat, ia mengklaim seharusnya Reskan Efendi sebagai kliennya dinyatakan MS.
BACA JUGA:KPU Kaur Buka Ruang Tanggapan ke Paslon Peserta Pilkada Kaur 2024
BACA JUGA:Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Kalangan Pelajar, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
"Saya dan Tim Kuasa Hukum Reskan Efendi meminta sebaiknya KPU Bengkulu Selatan ini bubarkan saja," kesalnya.
Sasriponi menilai, jika anggota KPU BS tidak memahami aturan yang ada. Bahkan, mereka tidak paham dengan aturan yang telah dibuat oleh KPU itu sendiri.
"Kalau KPU TMS-kan Pak Reskan, putusan PKPU nomor 8 tahun 2024, itu sudah jelas di pasal 17," sambungnya.
Sasriponi mengakui, kliennya telah melampirkan berkas bebas bersyarat. Tetapi, setelah dihitung sejak kliennya keluar dari menjalani hukuman penjara, maka itu sudah 5 tahun lebih.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Beri Masukan Untuk Pilgub Bengkulu 2024, Ini Caranya
Oleh karena itu, dirinya yakin jika para anggota KPU BS ini memang tidak paham aturan dan bodoh-bodoh. Makanya, ia meminta agar segera diganti saja para Anggota KPU BS saat ini.
Sasriponi bahkan memberikan kesempatan, jika ada kader-kader terbaik yang merupakan putra putri asli Kabupaten BS untuk bisa menggantikan posisi Anggota KPU saat ini.
"Maksud saya, kalau ada kader-kader lain, anak negeri Bengkulu Selatan ini ganti sajalah Anggota KPU inj," tegasnya.