Jika Ada Honorer Kurang 2 Tahun Ikut Seleksi PPPK 2024, Melanggar Hukum!

Sabtu 14 Sep 2024 - 09:09 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) 2024 memberikan peluang bagi tenaga honorer, namun dengan syarat yang ketat.

Syarat tersebut salah satunya yakni, memliki masa kerja lebih dari 2 tahun saat menjadi sebagai honorer. Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, seleksi ini bukanlah pilihan yang ideal bagi pelamar.

Seperti diketahui bahwa, seleksi PPPK 2024 kali ini menggunakan sistem perankingan untuk menentukan kelulusan pelamar. Apabila ada beberapa orang yang melanggar hukum, mereka akan ditindak sesuai hukum. 

Jadi, jika ada dua pelamar yang masuk kategori Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan melamar pada formasi yang sama, mereka akan bersaing dengan sesama pelamar THK2.

Formasi tersebut hanya diisi oleh dua pelamar yang memenuhi syarat, keduanya akan otomatis lulus. Mengutip dari ayobandung.com, saat ini, pemerintah menetapkan prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK 2024 dengan urutan sebagai berikut:

BACA JUGA:LANGSUNG DARI KEMENPAN-RB! Ini Skema Baru Pengangkatan PPPK 2024

BACA JUGA:Guru SMPN 32 Kaur Bikin Video Pembelajaran, Biar Anak Tak Bosan

1. Pelamar dari THK2 

Mereka yang terdaftar dalam kategori ini menjadi prioritas pertama.

2. Tenaga honrer yang terdaftar di database pemerintah 

Setelah THK2, pelamar dari kategori ini akan diperhitungkan. Tenaga honorer aktif di instansi terkait.

3. Jika terdapat pelamar yang bekerja di instansi tempat formasi tersedia, mereka juga akan diprioritaskan.

Selain itu, tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi PPPK 2024 akan berlangsung dari 26 September hingga 31 Desember 2024.

Selama proses proses seleksi, peserta diwajibkan menyerahkan dokumen asli dalam format digital. Apabila terdapat fotocopy, surat keterangan, atau dokumen yang dilegalisir maka tidak akan diterima.

Kategori :