KORANRADARKAUR.ID – Mobil mewah atau mobil sport adalah kendaraan biasanya dimiliki oleh orang-orang yang mapan secara ekonomi.
Mobil mewah ini biasanya digunakan sebagai kendaraan sehari-hari atau hanya untuk koleksi. Kira-kira berapa ya panjak kendaraan dari mobil mewah? Yuk cari tahu di sini.
Ternyata pajak mobil mewah tergolong cukup besar nominalnya. Hal ini dipengaruhi oleh harga dasar mobil mewah yang juga cukup tinggi.
Ketentuan mengenai pajak mobil mewah di Indonesia diatur dalam PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemilik mobil mewah harus membayar 2 jenis pajak yaitu Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang dikenakan sebesar 10% dari harga mobil dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan sebesar 1,5% dari harga mobil.
Selain itu, wajib pajak juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp140 ribu saat membayar pajak.
BACA JUGA:Masuk 10 Besar Mobil Terbaik Masa Kini, Suzuki APV All New 2024 Menyala di Pasar Otomotif
BACA JUGA:Gebernur Bengkulu: 98 PPPK Segera Dilantik, Tunggu Persyaratan Administrasi Rampung
Dikutip dari lifepal.co.id, berikut ini cara menghitung pajak mobil mewah sesuai jenis atau merek mobilnya.
1. Pajak mobil Rolls Royce Phantom
Rolls Royce merupakan merek mobil Inggris yang sangat populer di banyak negara, termasuk Indonesia.
Rolls Royce Phantom adalah salah satu produk dari Rolls Royce. Jika diasumsikan harga Rolls Royce Phantom adalah Rp7 miliar, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
- BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp7.000.000.000 x 0,1 = Rp700.000.000 (nominal BBN KB)
- Untuk pembayaran PKB = Rp7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp7.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000 (nominal PKB)
Jadi, total pajak yang harus dibayarkan: 700.000.000 + Rp105.000.000 = Rp805.000.000 (nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun)