Gebernur Bengkulu: 98 PPPK Segera Dilantik, Tunggu Persyaratan Administrasi Rampung

Pelantikan 98 PPPK di Pemprov Bengkulu segera dilakukan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengumumkan bahwa pelantikan 98 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera dilakukan.

Pengumuman ini disampaikan setelah tertundanya akibat masalah teknis terkait Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia melanjutkan, dari  laporan terbaru yang sudah diterima maka secepatnya akan melaksanakan pelantikan. Lebih lanjut, sebanyak 98 calon PPPK Bengkulu telah menandatangani Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

Dirinya menjelaskan meskipun Pertek telah diterbitkan, pelantikan belum dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara formasi yang tersedia dengan latar belakang pendidikan pelamar.

Sebelumnya dikutip bacakoran.co sebanyak 93 formulir mengalami kendala karena tidak sesuai dengan bidang pendidikan profesi sehingga mengakibatkan keterlambatan proses pengangkatan.

“Kami sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan kementerian terkait. Dan kini setelah koordinasi berhasil diatasi, dan Pertek NIP sudah diterbitkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi BPKB Hilang, Ini Dia Cara Mengurusnya!

BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Gigi dengan Scaling Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Intip Prosedurnya di Sini!

Tahapan ini menyatakan langkah terakhir sebelum resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) diturunkan. Rohidin memastikan jika persyaratan administrasi rampung maka pelantikan akan segera dilaksanakan.

"Sepanjang Pertek-nya sudah dapat dan dilaporkan ke saya, saya hanya tidak lihat langsung. Kalau perlu segera kami SK-kan dan lantik ," tandasnya.

Seperti diketahui, pelantikan 98 calon PPPK ini akan menyusul pelantikan 570 PPPK yang telah dilakukan pada 5 Agustus 2024 lalu. 

Gubernur Rohidin menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Pertek ini, langkah selanjutnya adalah pelantikan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

“Pelantikan ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami berharap para PPPK yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah,” tambah Rohidin.

Harapannya, dengan pelantikan yang segera dilaksanakan, Provinsi Bengkulu akan memiliki tambahan sumber daya manusia (SDM) yang siap dan terlatih, yang diharapkan dapat menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa depan dan mendukung kemajuan daerah.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan