Relawan Kotak Kosong Siap Tumbangkan Calon Tunggal

Jumat 13 Sep 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan relawan kotak kosong di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur akan kampanye  atau mendukung kotak kosong di Pilkada 2024. Ini bentuk protes masyarakat terhadap demokrasi yang ada di wilayah tersebut.

Koordinator Relawan Kotak Kosong Trenggalek, Ali Maskur mengatakan, Pilkada  dengan calon tunggal dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. 

Keberadaan calon tunggal di Trenggalek merupakan kali pertama terjadi sejak bergulirnya Pilkada di wilayah ini. Pilkada  tanpa lawan dinilai hanya akan membawa kemunduran bagi suatu daerah. Masyarakat berkeinginan demokrasi semakin maju dan berkembang, sehingga dengan adanya calon tunggal, merasa demokrasi Trenggalek mundur. 

Adapun relawan yang telah ada merupakan gabungan dari berbagai latar belakang, namun pihaknya sengaja melepas atribut organisasi untuk bergerak menumbangkan petahana.

Sebelum melakukan gerakan pemenangan kotak kosong, relawan telah menyiapkan strategi. Agar masyarakat dalam memberikan hak suara bisa leluasa dan bisa memenangkan kotak kosong.

Pilkada Trenggalek dengan Paslon tunggal, yaitu Mochamad Nur Arifin - Syah Mohammad Natanegara dari petahana. Calon petahana  menyapu bersih delapan rekomendasi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Trenggalek, yakni PDIP, PKB, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura dan PAN.

Dalam pergerakannya, ia mengaku tidak akan menyerang maupun mengomentari kinerja dan capaian calon petahana. Namun pihaknya akan fokus mengajak masyarakat untuk memenangkan kotak kosong. Dengan begitu, nantinya masyarakat akan menentukan sikap dalam memberikan suara di Pilkada 2024.

Pilkada 2024 di Indonesia bukan hanya di Trenggalek yang melawan kotak kosong. Ada 41 daerah Paslon akan melawan kotak kosong. Untuk mengantisipasi kotak kosong menang, KPU RI bersama dengan DPR-RI telah sepakat akan melakukan revisi PKPU yang mengatur tentang Pilkada 2024 calon tunggal atau kotak kosong. 

Hasil kesepakatan, apabila dalam Pilkada 2024 kotak kosong menang, KPU akan kembali melaksanakan Pilkada tahun 2025.  

Kategori :