KORANRADARKAUR.ID - Warga Indonesia pasti sudah tidak asing dengan istilah pajak. Ternyata pajak itu sendiri terbagi dalam beberapa jenis loh, ada yang pajak langsung dan tidak langsung, kira-kira kalau pajak kendaraan bermotor masuk ke jenis pajak apa ya? Yuk cari tahu di sini!
Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
Di Indonesia, pemungutan pajak diatur oleh undang-undang yang mengharuskan setiap warga negara dan badan usaha untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus disetorkan oleh wajib pajak secara berkala sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan dan bersifat memaksa. Ini berarti bahwa setiap wajib pajak di Indonesia wajib membayar pajak tersebut.
Dikutip dari www.idntimes.com, pajak terbagi menjadi beberapa jenis yaitu pajak langsung dan tidak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung sendiri adalah pajak yang wajib dibayarkan secara berkala sesuai dengan surat pajak yang dibuat oleh kantor pajak.
Pajak langsung dilakukan secara berkala dan bersifat pungutan yang teratur. Pemungutan pajak ini langsung dilakukan selama wajib pajak dapat memenuhi unsur-unsur yang sesuai terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak yang berlaku.
Adapun contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Petani Mesti Paham pH Tanah Kebun Sawit, Ini Keuntungannya
BACA JUGA:Kapan Calon Petahana Cuti Pilkada 2024, Ini Jadwal Cuti dan Aturannya
Sementara Pajak tidak langsung ialah pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan kegiatan tertentu. Tidak dipungut secara berkala. Misalnya, pajak penjualan barang mewah.
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung, diantaranya:
- Pihak yang dibebankan wajib pajak
Pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang bertindak sebagai pihak pengganti yang berwenang untuk membayar pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Di pajak langsung, beban akan diberikan pada WP yang namanya sudah terdaftar sebagai penanggung pajak.
- Surat ketetapan pajak