KORANRADARKAUR.ID - Jika anda baru saja menjual kendaraan, pastikan untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah anda jual.
Jika anda tidak melakukannya, anda mungkin dapat dipungut pajak progresif untuk kendaraan lain yang ingin anda beli.
Yuk simak di sini apa saja syarat yang dibutuhkan beserta tata cara blokir STNK untuk wilayah DKI Jakarta.
STNK adalah dokumen penting yang dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
BACA JUGA:Warga Jabodetabek Catat! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu! Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret Lebih Praktis, Begini Caranya
STNK berfungsi sebagai bukti registrasi resmi kendaraan dan merupakan identitas yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di kepolisian.
Namun, dalam beberapa situasi, pemilik kendaraan mungkin perlu melakukan blokir STNK.
Setiap provinsi memiliki peraturan masing-masing terkait pajak progresif.
Misalnya, DKI Jakarta, pajak progresif kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Agar tidak dipungut pajak progresif, anda harus segera memblokir STNK ke Samsat.
Namun, anda juga dapat melakukan pemblokiran STNK secara online.
Bagi warga DKI Jakarta, anda dapat melakukannya dengan mengakses situs web https://pajakonline.jakarta.go.id.
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah syarat dan tata cara pemblokiran STNK:
- Syarat blokir pajak kendaraan
Sebelumnya melakukan pemblokiran STNK, terlebih dahulu anda harus membuat akun di situs web https://pajakonline.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor telepon, nomor ponsel, email dan sandi atau password.