Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! Ingin Lakukan Pemblokiran STNK, Ini Syarat dan Tata Caranya

Rabu 11 Sep 2024 - 12:01 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Suzuki APV All New 2024, Incaran Keluarga Modern

BACA JUGA:Wajib Tahu! Barang-barang Mewah Ini dikenakan Pajak, Ada 14 Jenisnya

Setelah membuat akun dan berhasil masuk, anda dapat memblokir STNK. Namun, untuk melakukannya, anda harus melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan 

2. Kartu Keluarga (KK) 

3. Akta penyerahan/surat atau bukti bayar 

4. STNK atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 

5. Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan

  • Tata cara memblokir pajak kendaraan secara online

Setelah memenuhi syarat dan membuat akun, kamu bisa melakukan pemblokiran STNK dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Pilihlah kolom PKB pada homepage atau halaman utama situs pajakonline.jakarta.go.id 

2. Pada kolom tersebut tersedia informasi terkait semua kendaraan yang anda miliki 

3. Pilihlah menu Permohonan Lapor Jual 

4. Pilihlah menu Ajukan Lapor Jual untuk menentukan kendaraan mana yang akan diblokir 

5. Isilah data dalam formulir jual kendaraan bermotor 

6. Unggahlah dokumen persyaratan blokir STNK yang dilampirkan di atas 

7. Pilihlah tombol kirim 

Kategori :