Antisipasi Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Ini Langkah KPU RI

Selasa 10 Sep 2024 - 09:03 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Dengan banyaknya daerah yang memiliki Pasangan Calon (Paslon) tunggal di Pilkada 2024.

Baik untuk Paslon gubernur, wali kota maupun bupati.

Dalam mengantisipasi saat Pilkada nantinya, kotak kosong menjadi pemenang, KPU RI saat ini telah melayangkan surat ke DPR-RI untuk melaksanakan Pilkada ulang tahun 2025 bagi daerah kotak kosong menang.

Karena apabila mengikuti aturan, maka waktu lima tahun cukup lama untuk sebuah daerah dijabat oleh pejabat kepala daerah.

BACA JUGA:Muara Dua Senam Germas, Simak Tujuan Utama Kegiatan

BACA JUGA:Babinsa Rutin Pantau Desa Binaan, Simak Cara Kerjanya

Ketua KPU RI  Mochammad Afifudin mengatakan bahwa  KPU akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI hari ini (Selasa 10 September 2024).

RDP akan membahas soal Pilkada Ulang di tahun 2025 jika Pilkada dimenangkan kotak kosong.

KPU akan mengajukan usulan ke DPR RI untuk melaksanakan Pilkada ulang pada tahun 2025 apabila dalam pelaksanaan Pilkada 2024 daerah yang calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.

Langkah yang dilakukan semata-mata untuk mencari jalan yang tebaik dalam kepemerintahan.

Dengan adanya diskusi, bisa meminta konsultasi pembuat UU.

Dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang.

Sebagaimana diketahui untuk daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan lawan kotak kosong ada 41 daerah.

Berikut Daftar Daerah Satu Paslon Pilkada 2024 atau Lawan Kotak Kosong.

1. Provinsi Papua Barat

Kategori :