Apakah Kendaraan Listrik Ikut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Cari Tahu di Sini Yuk!

Selasa 10 Sep 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Pada tahun kedua dan keempat, jumlah berkurang.

Besaran pajak tahunan dikurangi dengan penerbitan Tanda NomorKendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.

Sehingga, jumlahnya berkurang menjadi Rp 143.000.

Pada tahun kelima, semua kendaraan, termasuk motor listrik, harus diganti pelat nomornya.

Sehingga, diperlukan pembayaran tambahan sebesar Rp 293.000 untuk penerbitan TNKB dan pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp 965.000 untuk 5 tahun kepemilikan kendaraan listrik.

Jumlah ini tentunya berbeda jika dibandingkan dengan motor bermesin konvensional.

Sebagai contoh, motor konvensional yang memiliki kapasitas mesin 150cc, maka pajak tahunan bisa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada jenis dan tahun pembuatan motor tersebut. ***

Kategori :