Apakah Kendaraan Listrik Ikut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Cari Tahu di Sini Yuk!

Selasa 10 Sep 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Semua pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Namun, apakah motor listrik juga ikut bayar pajak? Yuk simak penjelasannya di sini!

Dalam beberapa tahun terakhir, tren penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Salah satu jenis kendaraan listrik yang semakin populer adalah motor listrik.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! 5 Hal Penting Ini Harus Dipahami Bagi Pelamar PPPK 2024

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi STNK Hilang, Apakah Bisa? Ini Solusinya!

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi emisi karbon, banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Namun, selain menjaga lingkungan, pemerintah juga memberikan banyak insentif bagi pemilik motor listrik seperti bebas pajak kendaraan dan bea balik nama.

Pemerintah sudah mengaturnya dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 bahwa pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik KBL Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Kemudian pada Ayat 2 menyatakan bahwa pengenaan BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jika dihitung besaran pajak motor listrik di tahun pertama.

BACA JUGA:8 Ketentuan MenPAN - RB untuk Guru Swasta Jika Ingin Melamar PPPK 2024, Cek di Sini

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ke Semua Pelajar, Cek di Sini Besarannya

Untuk tahun pertama, yang harus dibayarkan adalah Rp 243.000 karena SWDKLLJ sebesar Rp 83.000, STNK sebesar Rp 100.000 dan TNKB sebesar Rp 60.000.

Kategori :