Pemerintah Salurkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ke Semua Pelajar, Cek di Sini Besarannya

Pemerintah salurkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pelajar.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Baru-baru ini pemerintah menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Ini tertuang dalam aturan dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Permenaker tersebut mengatur tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan JKK adalah program perlindungan yang memberikan manfaat kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.

BACA JUGA:Metode Pemupukan Kelapa Sawit Paling Bagus Ditabur atau Dikocor? Simak Penjelasan Ini

BACA JUGA:Kehadiran All New 2024 Bikin Kejutan, APV Blind Vand Tetap Banyak Penggemar

Kemudian, jaminan JKM adalah program yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

Semantara jaminan JHT adalah program perlindungan yang memberikan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Nah untuk diketahui, bahwa beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari manfaat program JKK dan JKM.

Dengan itu, beasiswa dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM apabila anak tersebut mengalami:

  • Anak mengalami cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
  • Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
  • Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

BACA JUGA:Anda Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Keuntungan Asuransi Pribadi

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Waktu Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Tepat

Sementara syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

  • Anak usia sekolah
  • Belum mencapai usia 23 tahun
  • Belum menikah
  • Belum bekerja
  • Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan