BACA JUGA:Kehadiran All New 2024 Bikin Kejutan, APV Blind Vand Tetap Banyak Penggemar
Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Oleh sebab itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jika STNK hilang, maka fotokopi STNK tidak bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, walaupun sudah disertakan bersama BPKB.
Jadi untuk membayar pajak, baik tahunan atau 5 tahun, wajib melampirkan STNK asli.
Jadi solusinya, sebelum membayar pajak dan STNK hilang, pemilik kendaraan harus mengurusnya dulu ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sesuai dengan domisili di Kartu Tanda Pendududuk (KTP).
Seperti yang sudah diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya untuk mengurus STNK yang hilang.
Pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga harus membayar Rp 100.000 untuk menerbitkan STNK baru dan pengesahan, sementara pemilik kendaraan roda empat atau lebih harus membayar Rp 200.000 untuk biaya pengesahannya. ***