Empat Prinsip Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Berdasarkan UU 20/2024

Senin 09 Sep 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Berikut ini empat prinsip pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Keempat prinsip tersebut diantaranya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) masal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk diketahui, bahwa prinsip pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024 itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas.

Dia menyampaikan hal tersebt saat rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 5 September 2024 membahas mengenai penataan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024.

BACA JUGA:11 Kota Paling Sepi Penduduk di Indonesia, Ada yang Cuma 68 Orang per Km²

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Beberapa Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Paling Lambat Tanggal 10

Di mana pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

"Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga honorer melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi." Kata Anas.

"Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” lanjut Anas.

Pemerintah juga dilarang merekrut tenaga honorer lagi baik di instansi pusat maupun daerah setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 diberlakukan.

Atas dasar aturan tersebut, pemerintah melalui KemenPAN - RB berupaya agar tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024.

Lebih lanjut, dengan adanya empat prinsip tersebut, tenaga honorer selangkah lagi bisa menjadi ASN PPPK 2024.

BACA JUGA:Sejarah Awal dan Pembentukan PKI, Ternyata Punya Peran Besar dalam Kemerdekaan

BACA JUGA:Banyaknya Calon Tunggal Pilkada 2024, Akal-Akalan Parpol Atau Kegagalan Kaderisasi

Terlebih, KemenPAN RB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga honorer meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan.

Kategori :