Banyaknya Calon Tunggal Pilkada 2024, Akal-Akalan Parpol Atau Kegagalan Kaderisasi
Menuju Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan oleh KPU seluruh Indonesia.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Saat ini KPU di seluruh Indonesia telah menutup perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).
Dari data yang ada di KPU diketahui ada 41 daerah yang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal.
Kondisi ini ditengarai mencerminkan pragmatisme politik dan kurangnya kaderisasi di internal Partai Politik (Parpol) atau akal-akalan Parpol semata.
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan partai politik cenderung memuat atau bergabung dengan koalisi besar demi meningkatkan peluang kemenangan dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Musisi Nasional D’Masiv Nyetir APV, Begini Komentarnya
BACA JUGA:Uang Pajak Kendaraan Bermotor Dipakai Apa? Cari Tahu di Sini untuk Dapatkan Jawabannya!
Langkah pragmatis menghambat terciptanya kompetisi yang sehat, di mana partai-partai yang seharusnya mengusung calon independen justru mengamankan posisi dengan bergabung dalam koalisi besar.
Dengan begitu calon tunggal mendominasi di banyak daerah.
Selain pragmatisme politik, terlihat jelas kegagalan Parpol dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi.
Banyak Parpol merasa tidak memiliki cukup calon kuat dari internal sehingga enggan maju sendirian dalam kompetisi Pilkada 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon secara mandiri tanpa perlu bergantung pada koalisi besar.
Namun, partai-partai tetap lebih memilih langkah aman dengan membentuk koalisi yang kuat, sehingga hanya ada calon tunggal.
Dari data KPU RI 41 daerah masih memiliki calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
BACA JUGA:Gagal Pileg 2024, Ini Deretan Artis Ikut Pilkada 2024, Apakah Berpeluang Menang?