Banyaknya Calon Tunggal Pilkada 2024, Akal-Akalan Parpol Atau Kegagalan Kaderisasi
Menuju Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan oleh KPU seluruh Indonesia.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Pasca diperpanjang Pendaftaran Oleh KPU, Ini Jumlah dan Daerah Paslon Tunggal
Meski MK telah memberi kesempatan lebih luas, banyak partai politik yang belum mampu memanfaatkannya untuk memperkuat kaderisasi dan menghadirkan lebih banyak pilihan calon tetapi itu tidak berpengaruh berati.
Dengan begitu patut ditunggu apakah 41 daerah ada yang menang kotak kosong atau seluruhnya bisa dimenangkan oleh Paslon tunggal tersbut.
Karena apabila kotak kosong Menag sesuai aturan maka kepala Daerah tersebut akan dijabat oleh pejabat sementara dan akan dilaksanakan Pilkada kembali pada tahun 2029.
Artinya lima tahun akan ada pejabat PJ yang ditunjuk oleh gubernur. ***