Empat Prinsip Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Berdasarkan UU 20/2024

Senin 09 Sep 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Namun, proses penataan tenaga honorer menjadi ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa hal.

Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN - RB Aba Subagja mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga honorer.

Salah satunya adalah usulan formasi yang dari pemerintah daerah yang belum optimal dan sesuai dengan alokasi formasi. 

Selain itu, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.

Dia menlanjutkan, kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP atau Inprastruktur Pedesaan. ***

Kategori :