- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Penyakit akibat tindak pidana, misal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri ataupun karena usaha bunuh diri
- Penyakit akibat dari mengonsumsi alkohol ataupun ketergantungan obat
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali jika dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta.