Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit Tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu 08 Sep 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Penyakit akibat tindak pidana, misal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri ataupun karena usaha bunuh diri

- Penyakit akibat dari mengonsumsi alkohol ataupun ketergantungan obat

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:6 Kapolsek Polres Bengkulu Selatan 2024, Mulai Berpangkat Inspektur Polisi Satu dan Inspektur Polisi Dua

- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali jika dalam keadaan darurat

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta.

Kategori :