BACA JUGA:6 Penyakit Tanaman Kelapa Sawit, Ini Cara Pencegahannya
2. D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 (PPPK Nakes 2023).
3. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
4. Non ASN yang terdaftar dalam database Non ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
5. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri.
6. Tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
7. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sementara syarat lain adalah calon pelamar masih aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit selama 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Dengan begitu, dalam pengisisan formasi PPPK 2024 diprioritaskan secara berurutan sesuai dengan 7 kriteria pelamar tersebut.
Kategori :