- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
2. Untuk perpanjangan STNK 5 tahun
- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). *
Kategori :