KORANRADARKAUR.ID – Terkhusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lulus seleksi di tahun 2023 sudah bisa mendapatkan gaji pensiunan yang akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 21 Ayat (1) yang mengatakan bahwa pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak untuk mendapatkan penghargaan.
Penghargaan tersebut, baik diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK termasuk ke dalam ASN yang kini sama-sama mendapatkan gaji pensiunan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, ada 4 program yang terdapat di PT Taspen, antara lain program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan termasuk pensiun.
Jadi setiap pensiunan ASN baik itu PNS maupun PPPK akan mendapat gaji dari PT Taspen. Nah menariknya, meskipun sama-sama mendapatkan gaji pensiunan tapi dalam hal pemotongannya berbeda.
Untuk PPPK mendapatkan potongan yang lebih besar dibandingkan dengan gaji pensiunan PNS. Pemotongan ini bersifat mandiri, dimana PPPK bisa menentukan sendiri pemotongan dana pensiunnya.
BACA JUGA:Pemekaran Jawa Tengah, Yuk Cek Nama 3 Provinsi Baru yang Diusulkan di Sini!
BACA JUGA:Urutan ke-5 Terkaya di Sumatera, Inilah Provinsi Bangka Belitung Hasil dari Pemekaran Sumsel
Sementara pensiunan PNS mendapatkan pemotongan 4,75 persen dari gaji pokok. Berbeda halnya dengan PPPK, semakin besar dana pemotongan maka akan semakin besar pula dana pensiun yang akan didapatkan nanti.
Artinya, setoran dana pensiun untuk PPPK perbulannya adalah Rp 230.000. Jadi PPPK bisa menyerahkan setoran dana pensiunan di atas Rp 230.000, bahkan bisa mencapai Rp 500.000 jika gaji mereka naik.
Semakin besar dana yang disetor maka semakin besar pula gaji pensiunan PPPK yang diterima nantinya. Dengan begitu, PT Taspen mengungkap bahwa jumlah dana pensiun bisa dipantau langsung oleh PPPK.
Jika dana pensiunan yang sudah disetorkan tiap bulan tersebut telah mencapai Rp 60 juta setelah diakumulasikan, maka PT Taspen akan disalurkan melalui rekening masing-masing.
Penyaluran ini akan dilakukan tiap bulan sama halnya dengan penyaluran gaji pensiunan PNS. Namun perlu diperhatikan, bahwa jika dana yang disetor dan telah diakumulasikan dibawah Rp 60 juta, maka PT Taspen akan menyalurkan seluruh dana tersebut.
Tanpa harus di transfer tiap bulan, jadi pensiunan PPPK mendapatkannya sekali saja. Berbeda halnya jika dana pensiunan diatas Rp 60 juta. *