Pilkada Serentak 2024, Sedot Anggaran Fantastis, Ini Jumlah Pemilih Potensial

Kamis 05 Sep 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID- KPU RI telah menetapkan untuk jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27 November 2024.

Adapauan jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 545 daerah. Dengan rincian 37 provinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota se-Indonesia.

Sedangkan untuk jumlah pemilih potensial Pilkada serentak 2024 secara keseluruhan mencapai 207.100.768 jiwa. rinciannya laki-laki 103.228.748 jiwa dan perempuan 103.882.020 jiwa.

Sedangkan untuk anggaran Pilkada senretak 2024 untuk KPU Rp 28,76 triliun dan  Bawaslu Rp 8,63 triliun. Sementara tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 25 September - 23 November 2024.

Dari hasil penerimaan berkas Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak 2024 ada hal yang menarik, tingginya jumlah peserta Pilkada tunggal.

BACA JUGA:Jangan Ragu, Penampilan Usaha Kelontongan Tetap Akan Keren Jika Gunakan Suzuki APV 2024

BACA JUGA:Yuk Kenal Kelapa Sawit Vareitas Unggul Perusahaan di Kalteng, Apa Saja Ya?

Jumlahnya sebanyak 43 Paslon, sejak Pilkada 2015 hingga 2024 calon tunggal yang mengikuti Pilkada konsisten terus meningkat.

Sedangkan jumlah pemilih potensial yang akan memberikan hak suara pada Pilkada serentak 2024 sesuai data kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri.

Perlu diketahui, data jumlah potensial pemilih harus disiapkan pemerintah dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum.

Nantinya, data ini akan  disinkronisasi dan divalidasi oleh KPU sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Bisa Jadi Pilihan, Ini Jenis Kelapa Sawit Varietas Unggul di Indonesia

Sementara untuk anggaran, dana Pilkada Serentak 2024 diambil dari dana hibah daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Tenaga Ahli Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut, penganggaran untuk Pilkada Serentak 2024 sudah selesai.

Secara keseluruhan, total anggaran untuk KPU mencapai Rp 28,76 triliun, sementara untuk Bawaslu mencapai sebanyak Rp 8,63 triliun.

Kategori :