Rekrutmen PPPK Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer Tidak Mendapat NIP PPPK 2024

Kamis 05 Sep 2024 - 07:21 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 merupakan salah satu yang dinantikan oleh para tenaga honorer. 

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas, telah memberi angin segar terkait rekrutmen PPPK 2024 tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan MenPAN - RB adalah dengan memprioritaskan honorer kategori tertentu.

BACA JUGA:Khodam Pendamping yang Sering Menampakkan Wujud dan Mengganggu Manusia, Ini Jenisnya

BACA JUGA:Beras Penyumbang Inflasi Terbesar Bengkulu, Ini Saran BPS pada Pemda dan TPID

Tak hanya itu, MenPAN - RB juga berkomitmen untuk mengangkat honorer menjadi PPPK 2024.

Namun dengan demikian, ada kategori honorer tertentu yang tidak masuk dalam prioritas pengangkatan PPPK 2024. Selain itu, MenPAN - RB juga mengeluarkan aturan terkait rekrutmen PPPK yakni Peraturan Menpan - RB Nomor 347 Tahun 2024.

Pada peraturan MenPAN – RB tersebut memuat tentang kriteria honorer yang tidak mendapat Nomor Induk Pegawai  (NIP) PPPK 2024 yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:KABAR BAIK! Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang, Begini Penjelasannya

1. Tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Masa kerja kurang dari 2 tahun

3. Bekerja di bawah instansi non pemerintah

Meski demikian MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa tenaga honorer tetap menjalani serangkaian tes.

Hal ini dilakukan agar honorer bisa diangkat menjadi PPPK serta mendapatkan NIP.

Selanjutnya MenPAN - RB mengungkap tes tersebut sebatas formalitas saja.

Kategori :