43 Paslon Tunggal Tersebar di 545 Daerah, Ini Penyampaian Komisioner KPU RI Tentang Aturan Hukumnya

Rabu 04 Sep 2024 - 10:01 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Tahapan penerimaan berkas peserta Pilkada 2024 oleh KPU se-Indonesia sudah rampung.

Dari jumlah peserta Pilkada 2024 yang tersebar di 545 Daerah se-Indonesia ada 43 daerah yang pasangan calon (Paslon) tunggal atau akan melawan kotak kosong.

Salah satunya peserta Pilkada tunggal di Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan banyaknya peserta Pilkada tunggal sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 Pasal 135.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Tembus Rp 65 M, Ini 5 Bupati Paling Tajir di Provinsi Bengkulu, Apakah Kaur Masuk?

BACA JUGA:Pilgub 2024 Jawa Tengah Menyajikan “Perang Bintang”, Siapakah Bakal Berjaya?

KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menerima pendaftaran calon tunggal bisa memperpanjang masa pendaftaran.

Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah Paslon Pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penjabat (Pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong.

Selain itu apabila pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya atau tahun 2029.

Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (PS).

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah atau Gubernur di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Honda GPX Skutik Bergaya Maxi Terbaru, Simak Spesifikasinya

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Sebentar Lagi, Simak Materi Seleksi PPPK JF Guru 2024

Pilkada 2024 terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024 yang terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Kategori :