NASAL — Dalam upaya melindungi ekosistem perairan dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Polres Kaur melalui Polsek Muara Nasal telah mengeluarkan imbauan dan larangan terhadap masyarakat di Kecamatan Nasal dan sekitar.
Untuk tidak melakukan aktivitas setrum ikan di sungai.
Langkah ini diatur dalam Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
BACA JUGA:Tradisi Gowok yang Dianggap Tabu, Bimbingan untuk Mempelai Laki-laki Sebelum Nikah
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama! Simak Perbedaan Varian Kelapa Sawit
Aktivitas centrum ikan, yang melibatkan penggunaan alat tangkap modern dan intensif, telah lama menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan perairan.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto, S.Ikom mengatakan, aktivitas setrum ikan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, merusak habitat ikan, serta menurunkan keberagaman spesies ikan lokal. P
enggunaan teknik tangkap yang tidak ramah lingkungan dapat mengakibatkan kerusakan serius pada habitat akuatik dan penurunan jumlah ikan yang sangat signifikan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 menetapkan aturan tegas mengenai aktivitas penanganan ikan secara ilegal.
"Aturan ini tidak hanya melarang aktivitas tangkap ikan secara ilegal. Tapi juga mengatur metode pemantauan dan penegakan hukum, untuk memastikan kepatuhannya. Sanksi bagi pelanggar perusahaan ekosistem bervariasi serta hukuman penjara bagi pelanggar. Besarnya denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 500 juta, sementara hukuman penjara maksimal adalah lima tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran," ujarnya.
Lanjutnya, sebagai bagian dari implementasi UU tersebut, pemerintahan telah meluncurkan program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas centrum ikan.
Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas nelayan, kelompok konservasi, dan lembaga pendidikan, untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
BACA JUGA:Deretan Khodam Pendamping Pesugihan Meminta Ritual
BACA JUGA:Masa Kerja Minimal 2 Tahun, Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2024