BACA JUGA:Police Go To School, Sosialisasi Larangan Balap Liar
BACA JUGA:PENTING! Ini Manfaat Tanaman Penutup Lahan Kelapa Sawit
6. Ma'had
- Direktur/Pimpinan Rp 1.975.000 per bulan
- Sekretaris/Wakil Rp 1.200.000 per bulan
- Pengasuh/Muwajih Rp 900.000 per bulan
- Koordinator Bidang Rp 750.000 per bulan
7. Jurusan
- Ketua Rp 3.000.000 per bulan
- Sekretaris Rp 2.500.000 per bulan
8. Program Studi
- Ketua/Koordinator Rp 1.500.000 per bulan
- Sekretaris Rp 1.000.000 per bulan
9. Satuan Pengawas Internal (SPI)
- Ketua Rp 1.500.000 per bulan
- Sekretaris Rp l.000.000 per bulan
10. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen
- Ketua Rp750.000 perbulan
- Sekretaris/Ketua Divisi Rp500.000 perbulan
11. Laboratorium/Bagian/Studio/Bengkel
- Kepala/ Koordinator Rp 1.250.000 per bulan
12. Senat
- Ketua Rp 1.000.000 per bulan
- Sekretaris Rp 800.000 per bulan
- Ketua Komisi Rp 600.000 per bulan
BACA JUGA:Ciri-ciri Orang Memiliki Khodam Pendamping Energi Positif dan Negatif
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Segera Berlangsung, Honorer Tak Boleh Abaikan Peringatan BKN Ini
13. Senat Fakultas
- Ketua Rp 500.000 perbulan
- Sekretaris Rp300.000 perbulan
14. Kopertais
- Koordinator Rp 600.000 perbulan
- Wakil/Sekretaris Rp 500.000 perbulan
Namun, sesuai judul di atas bahwa yang berhak menerima tunjangan ini adalah pegawai yang bekerja di linggkungan perguruan tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan lainnya, anda bisa merujuk langsung ke PMK No 49 tahun 2023. ***