KORANRADARKAUR.ID – Saat ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menetapkan tunjangan khusus bagi sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan nominal yang menggiurkan, mencapai Rp 3,1 juta per bulan.
Namun, tunjangan ini hanya diperuntukan bagi PPPK yang mengajar diperguruan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi setelah pendidikan menengah.
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute atau universitas.
BACA JUGA:6 Kepala Daerah Termiskin di Provinsi Bengkulu, Ada yang Hanya Rp 973 Juta, Cek di Sini Namanya
BACA JUGA:Jika Kotak Kosong Menang, Kepala Daerah Dijabat Pj Hingga 2029
Perguruan tinggi memiliki beberapa kewajiban, yaitu, menyelenggarakan pendidikan, melakukan penelitian, mengabdi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Sri Mulyani telah resmi menetapkan tunjangan tersebut berdasakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang mengemban tugas tambahan atau tugas khusus tertentu di perguruan tinggi.
Mulai dari Pembantu Rektor hingga Ketua Laboratorium, berbagai posisi mendapatkan alokasi tunjangan yang berbeda-beda.
Nah penasaran, kira-kira berapakah nominal tunjangan yang akan anda dapatkan nanti berikut rincianya.
1. Pembantu Rektor IV /Wakil Rektor IV Rp 3.150.000 per bulan
2. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana
- Direktur Pascasarjana Rp 3.150.000 per bulan
- Asisten/Wakil Direktur Pascasarjana Rp 1.975.000 per bulan
- Ketua Program Studi Pascasarjana Rp 1.500.000 per bupan
- Sekretaris Program Rp 1.250.000 per bulan
3. Lembaga/Badan
- Ketua/Kepala/Direktur Rp 2.500.000 per bulan
- Sekretaris/Wakil Direktur Rp 1.500.000 per bulan
4. Pusat
- Kepala Rp 1.480.000 per bulan
- Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang Rp 1.000.000 per bulan
5. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis
- Ketua Rp 1.975.000 per bulan
- Sekretaris Rp 750.000 per bulan