Sesuai dengan UU ASN 2023, Ini Jaminan Pensiunan Akan Diberikan Kepada PPPK

Minggu 01 Sep 2024 - 13:19 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang setara bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN Nomor 20 tahun 2023. 

Dalam undang-undang ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dianggap sebelah mata. 

Karena PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun yang juga diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang mana, PNS dan PPPK memiliki peran penting dalam pemerintahan Indonesia. 

BACA JUGA:Penyakit Disebabkan Khodam Pendamping Warisan Leluhur, Berikut Ciri - Cirinya

Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik, tetapi juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. 

Tugas PNS dan PPPK mencakup melaksanakan kebijakan publik yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Mereka juga bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, PNS dan PPPK juga berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional. 

BACA JUGA:Selain Menjadi Tempat Berwisata, Inilah 3 Keunikan Suku Bali

Mereka melaksanakan tugas tersebut dengan semangat yang tinggi. 

Dan mereka juga tanpa ada intervensi politik dan menjaga integritas untuk bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian, dalam UU ASN 2023, jaminan sosial yang diberikan kepada PNS dan PPPK mencakup: 

1. Jaminan kesehatan

2. Jaminan kecelakaan kerja

3. Jaminan kematian

Kategori :