Munculnya syarat mutlak tersebut menimbulkan pro dan kontrak oleh sebagian guru honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Bahkan, belakangan ini muncul informasi jika guru honorer di sekolah swasta tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Hal itu setelah keluarnya mekanisme terbaru.
Padahal, setelah KORANRADARKAUR.ID telusuri, seluruh guru honor di sekolah swasta, baik yang telah terdata di BKN maupun yang belum tetap bisa ikut seleksi.
Namun, guru honorer swasta tersebut diwajibkan harus melengkapi satu syarat tambahan supaya mereka tetap bisa ikut mendaftar.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janji Bangun 3 Juta Rumah, Berapa Kuota FLPP-nya?
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB RI Nomor : 348 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK. Dalam keputusan itu dimuat jelas tentang mekanisme perekrutan PPPK.
Termasuk, guru honorer swasta dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 jika memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024.
Surat izin mengikuti tes seleksi PPPK 2024 itu bisa diminta oleh yang bersangkutan ke intansi, lembaga ataupun yayasan yang selama ini tempat mengabdinya.
Jika surat rekomendasi atau izin dari sekolah yang bersangkutan telah diterima, maka guru honorer swasta dipastikan bisa ikut seleksi PPPK 2024.
Oleh karena itu, jika kamu berasal dari sekolah swasta, maka segera meminta surat izin tersebut agar tidak ada halangan lagi saat pendaftaran dibuka nantinya.