Jabatan Resmi Diperpanjang 8 Tahun, DPMD Bengkulu Selatan Ingatkan Kades Soal Ini

Sabtu 31 Aug 2024 - 06:07 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Terhitung sejak beberapa waktu lalu, masa jabatan 142 Kades yang ada di Kabupaten BS secara resmi bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Menyikapi perubahan masa jabatan seluruh Kades tersebut, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) BS H. Herman Sunarya, SH, MH memberikan peringatan penting.

Peringatan yang disampaikan salah satunya, dengan adanya perpanjangan jabatan 2 tahun. Kades dituntut dapat tingkatan kinerjanya dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Ya, adanya perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun atau dari 6 tahun jadi 8 tahun. Kami yakin Kades dapat maksimal dalam kinerjanya," kata Kadis.

Selain itu, Herman melanjutkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) masing-masing desa juga berubah.

Yang mana, pada awalnya RPJMDes hanya untuk jangka waktu atau periode selama 6 tahun, maka perencanaan akan ikut mengalami perubahan menjadi 8 tahun 

Mengingat, RPJMDes sendiri memuat arah kebijakan pembangunan desa, kebijakan keuangan desa, dan program serta kegiatan pembangunan desa.

BACA JUGA:Gusril-Hamid Tuntas Pemeriksaan Kesehatan, Berikut Hasilnya dan Harapan Gusril

BACA JUGA:5 Hari Kerja, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nikmati Gaji Pertama, Segini Gajinya

"RPJMDes saat ini telah mengikuti UU tentang Desa atas dasar penambahan jabatan Kades yang awalnya dari 6 tahun menjadi 8 tahun," jelas Herman.

Kadis menambahkan, penyusunan RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades untuk 8 tahun ke depan yaitu, 2021-2029.

Maka dengan begitu arah pembagunan desa dapat terus dimaksimalkan dalam segi perencanaan untuk pembangunan yang diaplikasikan.

"Pembangunan di desa tentunya merupakan tanggung jawab Kades melalui musyawarah desa sesuai dengan usulan masyarakat," bebernya.

Herman juga meminta, para Kades selalu mengedepankan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sehingga pembangunan yang ada di desa dapat memberikan dampak bagi masyarakat dengan manfaat yang dirasakan dengan jangka waktu panjang.

Kategori :