Modus Cari Sinyal di Pondok Kebun, Pemuda Kaur Berhasil Renggut Kesucian Tetangga

Jumat 30 Aug 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Karena kalah tenaga sehingga korban pasrah.

Lanjut Kasat, setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, korban tidak pulang dan besok harinya tidak sekolah.

Karena semalaman korban tidak pulang, bibi korban menanyakan keberadaan korban semalam tidak pulang. 

Karena terus didesak, korban mengakui telah dilakukan tidak senonoh oleh tersangka.

BACA JUGA:5 Hari Kerja, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nikmati Gaji Pertama, Segini Gajinya

Sehingga bibi korban membuat laporan ke pihak berwajib.

Mengetahui korban membuat laporan, tersangka ingin melarikan diri.

Beruntung anggota PPA Polres Kaur Polda Bengkulu cepat dan niat tersangka melarikan diri bisa digagalkan.

Tersangka diamankan Kamis 29 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB  di pondok kebun sawit warga.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 3 Penyebab Pelamar PPPK Gagal Mendapatkan NI

Ditambahkan Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo Pasal 760 atau Pasal 76e.

UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kategori :