Sementara, mengenai gaji PPPK paruh waktu 2024 bisa jadi lebih kecil daripada tenaga honorer lantaran tergantung waktu kerja, tugas, bidang, hingga wewenang yang dimiliki.
Sementara, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83 Tahun 2022, gaji yang diterima honorer berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5,6 juta.
Sehingga, jika berpedoman dengan gaji tenaga honorer, maka gaji para ASN PPPK part time tidak akam jauh bedah denga gaji hormat selama ini.
Nah, itulah rangkuman mengenai tidak lulus seleksi PPPK tahun ini honorer tidak usah khawatir, karena akan diangkat jadi PPPK part time.*
Kategori :