Berlaku Sampai 30 November 2024, Yuk Simak Ketentuan Pemutihan Pajak Bengkulu di Sini!

Rabu 28 Aug 2024 - 15:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali kembali melakukan pembebasan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

Program pemutihan pajak merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang lebih ringan. 

Dalam praktiknya, program ini sering kali menawarkan pengurangan denda dan bunga yang berkaitan dengan pajak terutang, serta memudahkan proses penyelesaian pajak yang tertunggak. 

Salah satu tujuan utama dari program pemutihan pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA:Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Bengkulu Kunjungi Desa di Kabupaten Rejang Lebong

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janji Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya Sekarang

Banyak wajib pajak yang merasa terbebani dengan jumlah pajak yang harus dibayar, ditambah dengan denda dan bunga yang terus bertambah setiap tahunnya. 

Dengan adanya program pemutihan pajak, diharapkan mereka dapat mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa merasa tertekan oleh beban tambahan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. 

Dilansir dari lamanPemprov Bengkulu bahwasannya pemutihan pajak kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu masih berlangsung sampai tanggal 30 November 2024.

Program pemutihan pajak itu termasuk dalam keputusan Gubernur Bengkulu nomor E290.BPKD.2024

Dengan hadirnya program Pembebasan Pajak Kendaraan, diharapkan peningkatan dan peluang untuk masyarakat untuk mengaktifkan kembali pajak pajak kendaraan bermotor. 

Dikutip dari bengkulu.tribunnews.com, terdapat 3 poin pembebasan yang dilakukan, yaitu:

1. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke II

Kategori :