Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Bengkulu Kunjungi Desa di Kabupaten Rejang Lebong

Pelunasan pajak kendaraan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, Jasa Raharja Bengkulu melakukan kunjungan untuk peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL). 

Kunjungan Jasa Raharja Bengkulu dilakukan di Kantor Desa Air Putih Kali Padang yang terletak di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Pajak kendaraan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang sering kali kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat. 

Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.

Salah satu tujuan utama pajak kendaraan adalah untuk menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat tentang pentingnya kontribusi mereka terhadap pembangunan negara.

Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berpartisipasi dalam upaya peningkatan kualitas hidup di lingkungan mereka. 

BACA JUGA:Mitos Tanah Kuburan Orang Zaman Dulu Yang Masih Dipercayai, Seperti Larangan Menunjuk Kuburan

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara, Ini Nama Calon Ibu Kotanya!

Dikutip dari radarbengkulu.disway.id, sehubungan dengan Program Pembebasan PKB yang sedang berlangsung sampai 30 November 2024 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi individu yang ingin melunasi tunggakan PKB mereka. 

Program ini membebaskan biaya pajak seperti tunggakan pokok dan denda PKB, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Dengan demikian, individu yang memiliki tunggakan PKB dapat melunasinya tanpa harus membayar tunggakan yang tahun sebelumnya.

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Curup, Budi Hastomo, menyampaikan pesan kepada Kepala Desa Air Putih Kali Padang untuk bekerja sama dalam menerapkan program Jemput Pajak (JEJAK). 

Dia juga meminta wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu dan melakukan pendataan ulang terhadap tunggakan kendaraan bermotor di wilayah pedesaan.

"Dengan kerja sama yang baik, kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Desa Air Putih Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, agar dapat melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pelunasan SWDKLLJ," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan