Diantaranya, tenaga honorer yang sudah memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan tugas yang akan mereka emban nantinya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Sudah Naik 8 Persen, Gaji PPPK dengan Masa Kerja 15 Tahun Tembus Berapa?
BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Seleksi Kompetensi PPPK Sesuai dengan Diktum 12, 13 dan 14, Begini Isinya
Selain itu, pengalaman kerja tenaga honorer juga menjadi tolak ukur penting yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak BKN RI sebelum pengangkatan.
Munculnya aturan ini tentu menjadi pro dan kontrak oleh sebagian masyarakat, terutama para tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi tahun ini.
Seperti contohnya, aturan ini akan menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang sudah lama bekerja di bidang yang sama dengan jabatan yang dilamar.
Sebab, dengan adanya aturan ini tentu memiliki peluang lebih besar bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK pada perekrutan pegawai tahun ini.
Disisi lain, aturan ini akan menjadi kabar sedih bagi para tenaga honorer yang belum memiliki pengalaman kerja yang layak sesuai aturan yang ditetapkan.
Yang jelas, dalam keluarnya aturan ini MenPAN-RB memastikan jika tahapan tes dalam seleksi PPPK tahun 2024 ini hanya bersifat formalitas semata.
Sebab, selagu tenaga honorer memiliki pengalaman yang relevan dan data mereka telah diverifikasi dengan benar oleh BKN, proses tes ini tidak jadi hambatan untuk mereka diangkat menjadi PPPK. ***