Mengenai Konsep Pemekaran Wilayah dan Syarat yang Harus Dipenuhi, Cari Tahu di Sini!

Senin 26 Aug 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:PPPK Dipastikan Tidak Bisa Pindah Tugas, BKPSDM: Belum Ada Aturan Tentang Itu

Berikut adalah syarat administratif pembentukan kabupaten atau kota:

  1. Keputusan yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota induk mengenai persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota
  2. Keputusan yang dibuat oleh Bupati atau Walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota
  3. Keputusan yang dibuat oleh DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota
  4. Keputusan yang dibuat oleh Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Menteri

Syarat teknis dan fisik pemekaran:

  • Syarat teknis

Ini mencakup faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas, keamanan dan kemampuan keuangan serta tingkat kesejahteraan Masyarakat.

Selain itu juga mencakup ruang kontrol atas pemerintahan daerah.

  • Syarat fisik

Terdiri dari cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintahan. ***

Kategori :