BACA JUGA:PPPK Dipastikan Tidak Bisa Pindah Tugas, BKPSDM: Belum Ada Aturan Tentang Itu
Berikut adalah syarat administratif pembentukan kabupaten atau kota:
- Keputusan yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota induk mengenai persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota
- Keputusan yang dibuat oleh Bupati atau Walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota
- Keputusan yang dibuat oleh DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota
- Keputusan yang dibuat oleh Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota
- Mendapatkan rekomendasi dari Menteri
Syarat teknis dan fisik pemekaran:
- Syarat teknis
Ini mencakup faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas, keamanan dan kemampuan keuangan serta tingkat kesejahteraan Masyarakat.
Selain itu juga mencakup ruang kontrol atas pemerintahan daerah.
- Syarat fisik
Terdiri dari cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, serta sarana dan prasarana pemerintahan. ***
Kategori :