BENGKULU - Dalam kurun waktu bulan Januari - Juli tahun 2024. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkulu menyita 2,6 juta batang rokok ilegal yang tersebar di Provinsi Bengkulu.
Kasi Penyuluhan KPPBC TMP C Bengkulu, Agus Praminto mengungkapkan, rokok ilegal yang pihaknya sita ini ditemukan di berbagai wilayah di Bengkulu dengan konsentrasi tertinggi di daerah perbatasan.
"Jumlah rokok ilegal yang disita tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Yang mana ada 2,6 juta batang rokok dengan berbagai merk yang ilegal berhasil diamankan," ungkap Agus Praminto, Kamis 22 Agustus 2024.
Agus menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama di daerah perbatasan dan pedesaan, untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.
"Kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal. Sosialisasi mengenai ancaman peredaran rokok ilegal juga kami lakukan saat penindakan," jelasnya.
Dia mengimbau, agar seluruh pedagang di Provinsi Bengkulu tidak menjual rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara dan dapat mengakibatkan denda hingga jutaan rupiah.
Untuk diketahui, wilayah dengan temuan rokok ilegal tertinggi meliputi Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.
"Harapan kami agar tidak menjual rokok ilegal. Karena selain berbahaya juga bisa merugikan negara. Belum lagi yang menjual bisa saja berurusan dengan hukum," jelasnya.
Selain rokok, imbuhnya, dalam kurun waktu yang sama KPPBC TMP C Bengkulu juga menyita 1.000 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal hingga Juli 2024.
Sebagai informasi tambahan, berikut cara membedakan rokok ilegal dengan rokok legal.
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
4. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
Dengan mengetahui ciri-ciri terebut, masyarakat diharapkan mampu turut serta dalam kegiatan 'Gempur Rokok Illegal' dan secara perlahan-lahan mau mengurangi atau tidak mengkonsumsi rokok illegal dan juga sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok illegal tersebut.