UPDATE TERBARU! Soal Laporan Makelar Tanah dan Perizinan PT ABS, Jaksa Sudah Periksa 15 Orang

Kamis 22 Aug 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus dugaan makelar tanah yang terlibat dalam proses pengurusan izin lokasi dan pembebasan lahan di PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terus bergulir di Kejari BS.

Bahkan, update terbaru saat ini Jaksa telah memeriksa setidaknya 15 orang terkait dugaan tindakan pidana yang ada di lingkungan perusahaan kelapa sawit milik PT ABS tersebut.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH membenarkan, jika saat ini pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana yang ada di PT ABS.

Kendati demikian, mengenai beberapa laporan dugaan tindak pidana yang diterima oleh Kejari BS sampai saat ini beberapa diantaranya belum sampai tahap penyidikan.

Dari beberapa perkara saat ini yanh sedang ditangani oleh Pidsus Kejari BS. Secara total ada 5 perkara, diantaranya 2 perkara sedang tahap penyelidikan dan 3 perkara tahap penyidikan.

Seperti halnya dugaan tindak pidana makelar tanah dalam proses pengurusan izin lokasi dan pembebasan lahan di PT ABS yang beroperasi di wilayah Ulu Manna dan Pino Raya.

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah, Ibu Muda Asal Seluma Dibekuk Polres Bengkulu Selatan, Sempat Kabur ke Bandung

BACA JUGA:Atasi Kenakalan Remaja, Ini Langkah Pemdes Muara Dua

Pasca dilaporkan oleh masyarakat pada Mei 2024 lalu, perkara ini terus bergulir. Bahkan, terperiksa yang dipanggil oleh Jaksa  Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus bertambah.

Namun, Dafit menyebutkan jika sampai kini masih melakukan pemanggilan terhadap orang-orang terkait seperti PT ABS dan juga masyarakat yang bersangkutan dengan laporan.

"Ya, kita sudah melakukan klarifikasi para terperiksa. Sampai saat ini sudah 15 orang (yang diperiksa, red)," ungkap Dafit.

Kasi melanjutkan, rencananya dalam beberapa hari ke depan ia meminta keterangan ahli dari perkara tersebut. Hal tersebut untuk mencari titik terang terhadap laporan.

"Kalau masih ada waktu juga kita akan upayakan periksa ahli," jelas Kasi Pidsus.

Dafit melanjutkan, dalam perkara ini mengenai perkara tanah dan ada admintrasi didalamnya dan, ada kemungkinan masalah perdata.

"Sehingga kita tidak hanya dari keterangan dari pihak-pihak yang terkait tetapi juga membutuhkan keterangan dari ahli," pungkas Dafit.

Kategori :