Tilep Uang Nasabah, Ibu Muda Asal Seluma Dibekuk Polres Bengkulu Selatan, Sempat Kabur ke Bandung
Pelaku menilep uang nasabah koperasi saat dimintai keterangan oleh anggota Satreskrim Polres BS, Kamis 21 Agustus 2024-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Ada-ada saja ulah seorang ibu muda berinisial SN alias Se (22), salah satu warga Kelurahan Kayu Arang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Pasalnya, akibat aksi nekatnya menilep alias menggelapkan uang angsuran dan uang pelunasan nasabah koperasi milik PT. Amartha Mikro Fintek di Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna.
Akibatnya, ibu muda tersebut harus merasakan dinginnya kurungan jeruji besi sel tahanan Mapolres BS. Hal tersebut tidak lain untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), SN berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres BS pada, Selasa 20 Agustus 2024.
Saat dikonfirmasi, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum Ipda Sigit Indrapati membenarkan hal tersebut.
Sigit menjelaskan, pelaku diamankan karena terlibat dengan kasus penggelapan dalam jabatan. Dalam hal ini, pelaku menggelapkan uang angsuran dan uang pelunasan nasabah koperasi.
BACA JUGA:Atasi Kenakalan Remaja, Ini Langkah Pemdes Muara Dua
BACA JUGA:Desa Pasar Lama Pilot Project Kampung RA, 2025 Nasal Ada Kemungkinan
"Iya benar, kita ada mengamankan pelaku penggelapan dalam jabatan dengan korban PT. Amartha Mikro Fintek. Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan," ungkap Sigit.
Lebih lanjut Kanit, pelaku SN yang memiliki jabatan cukup tinggi di PT. Amartha Mikro Fintek dan bertugas sebagai Area Manger, dengan leluasa menggelapkan uang.
Yang mana, uang angsuran maupun uang pelunasan yang dibayarkan para nasabah, bukannya disetorkan ke perusahaan, justru ia tilep untuk kepentingan pribadinya.
Kanit menjelaskan, kejadian penggelapan yang dilakukan oleh pelaku selama kurun waktu sejak 25 Agustus 2023 hingga bulan Maret 2024 ini.
Sehingga, selama kurun waktu beberapa bulan tersebut, pelaku berhasil gelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 22 juta.
"Modus pelaku menggelapkan uang angsuran dan uang pelunasan nasabah. Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 22 juta," jelas Kanit.