Tilep Uang Nasabah, Ibu Muda Asal Seluma Dibekuk Polres Bengkulu Selatan, Sempat Kabur ke Bandung
Pelaku menilep uang nasabah koperasi saat dimintai keterangan oleh anggota Satreskrim Polres BS, Kamis 21 Agustus 2024-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
Sebelumnya, pelaku telah sempat diberikan surat panggilan sebanyak 3 kali. Namun, pelaku tidak kompetitif dan justru sempat kabur ke Bandung Provinsi Jawa Barat untuk melarikan diri.
"Sudah 3 kali dilakukan pemanggilan, tapi ia (pelaku, red) tidak datang. Pernah, pelaku kabur ke Bandung. Makanya, pelaku langsung kami amankan," bebernya.
Masih kata Kanit, pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.*